Rabu, 17 Oktober 2012

MUI Juga Sudah Lama Haramkan Perdagangan Valas

Usaha : MUI Juga Sudah Lama Haramkan Perdagangan Valas

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan mengubah fatwa perdagangan valuta asing (valas) menjadi haram seluruhnya seperti yang dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri dan tidak akan diubah.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi valas di Indonesia, tiga diantaranya masuk kategori haram. Sementara satu lainnya masih diperbolehkan.

"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka, karena masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (16/2/2012).

Ia mengatakan, empat jenis transaksi valas yang sering dilakukan di Indonesia adalah transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang terakhir diharamkan oleh MUI. Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja.

Transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. 

"Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional," ujarnya.

Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI. Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yang diperbolehkan.

Hal-hal tersebut antara lain tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Seperti diketahui, Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengeluarkan larangan perdagangan valas atau forex trading individual bagi kaum muslim. Badan syariah tertinggi Malaysia itu menilai, forex trading melanggar ajaran Islam.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/02/16/162902/1844428/6/mui-juga-sudah-lama-haramkan-perdagangan-valas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar