Tampilkan postingan dengan label Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Oktober 2012

Hubungan Antar-Norma


Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.


Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.

Hubungan antara normaagama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.


Senin, 29 Oktober 2012

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

PKN SMP - Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.

Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh norma ini diantaranya ialah :

a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
 
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan PeraturanContoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Minggu, 28 Oktober 2012

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

PKN SMP : Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.

Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli. 
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konfl ik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.

Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus  memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Selasa, 23 Oktober 2012

Mengisi Kemerdekaan

PKN SMP Kelas 7 : Mengisi Kemerdekaan


Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat kelembagaannya.


Mengumandangkan kemerdekaan tentunya meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut seba-gai tujuan negara.


Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara.


Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil

Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.

Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebasbebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.

Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan

negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita negara. Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.

Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Uud 1945

PKN SMP Kelas 7 : Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Uud 1945


Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.


Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
  1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 
  2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.


Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
  1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 
  2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.


Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Jumat, 05 Oktober 2012

Isi Undang-Undang Dasar

PKN SMP Kelas 7 - Isi Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
  1. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut. 
  2. Hak-hak asasi manusia 
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar, 
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya. 
  5. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.

Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai



bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.

Kamis, 04 Oktober 2012

Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

PKN SMP Kelas 7 - Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.

Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara; 
  2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar; 
  3. diterima oleh seluruh rakyat; 
  4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Makna Proklamasi Kemerdekaan

PKN SMP Kelas 7 - Makna Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.

Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hokum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.

Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.

Hakikat Proklamasi

PKN SMP Kelas 7 - Hakikat Proklamasi

Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.

Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.

Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang. Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Kemudian pertemuanpun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau  disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian Jepang.

 
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.

Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alas an keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timurm No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Rabu, 03 Oktober 2012

Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7

PKN SMP - Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7 

Berikut ini merupakan pokok bahasan Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7 yang telah saya kumpulkan dan sesuai di tempat saya mengajar. Mungkin ada beberapa perbedaan di tempat Anda sekolah (Pelajar) atau mengajar (Guru). Mudah-mudahan Materi PKn SMP Semester 1 Kelas 7 dapat bermamfaat bagi kita semua.
 
BAB 1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN, BERMASYARAKAT,  BERBANGSA, DAN BERNEGARA

A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan dalam Masyarakat
  1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
  2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
  3. Hubungan Antar-Norma
B. Peranan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
  2. Tujuan Hukum
  3. Pembagian Hukum
  4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
  5. Siapa Warga Negara ?
C. Menetapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  1. Hak dan Kewajiban di Rumah
  2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
  3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat
  4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara
BAB 2
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

A. Hakekat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan
  1. Hakikat Proklamasi
  2. Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
  3. Makna Proklamasi Kemerdekaan
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
  1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
  2. Isi Undang-Undang Dasar
  3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

D. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
  1. Mengisi Kemerdekaan
  2. Mempertahankan Kemerdekaan
  3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan danSuasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Hak dan Kewajiban

PKN SMP Kelas 7 - Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
  1. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur,terutama di pagi hari. 
  2. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya. 
  3. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah. 
  4. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal. Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
  1. Belajar dengan tekun. Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama. 
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
  • Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa. 
  • Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian 
  • Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini yang berjudul ”Kerja Bakti” . Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  1. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong. 
  2. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan. 
  3. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
 
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan fi sika atau para atlet olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.

Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?

Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.

Selasa, 02 Oktober 2012

Siapa Warga Negara ?

PKN SMP Kelas 7 - Siapa Warga Negara ?

Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  14. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Senin, 01 Oktober 2012

Pembagian Hukum

PKN SMP Kelas 7 - Pembagian Hukum 


Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

PKN SMP Kelas 7 : Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
  • Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; 
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 
  • Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan Hukum 
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Minggu, 30 September 2012

Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

PKN SMP Kelas 7 : Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama 

Sikappositif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsipprinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa.

Sikappositif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.

Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
  1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya; 
  3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju; 
  4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia; 
  5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja; 
  6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia; 
  7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika. 
  8. selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia; 
  9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara; 
  10. menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia; 
  11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku; 
  12. menghargai perbedaan pendapat, 
  13. berlaku adil dalam mengambil keputusan, 
  14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu, 
  15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat, 
  16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh, 
  17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara. 
  18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;

Mempertahankan Kemerdekaan

PKN SMP Kelas 7 : Mempertahankan Kemerdekaan

Setelah kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembagalembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia?

Tindakan mempertahankankemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri Negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan Negara yaitu masyarakat adil dan makmur.

Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain :

1. Bagi para penyelenggara negara:
  • menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat; 
  • dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa; 
  • menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila; 
  • menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana. 
  • cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan. 
  • menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
  • bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas; 
  • tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesame de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila; 
  • melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.